Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes tanggal 28 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor UP.02.03/437-72/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 Hal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bersama ini kami sampaikan perubahan jam operasional pelayanan pada Kantor Pertanahan Kota Palu sebagai berikut:
Senin – Kamis : 08.00 – 13.00 WITA
Jum’at : 08.00 – 11.30 WITA
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan kembali sampai ada Pengumuman berikutnya. Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.
Palu, 2 Agustus 2021
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2…
Halo #SobATRBPN Pada Jum'at (09/12) Dilaksanakan Sosialisasi oleh Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia di Kantor Pertanahan Kota Palu.
Palu – Dalam rangka mensukseskan program Redistribusi Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Yannis Harryzon Dethan bersama dengan Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bidang…
Palu - Rabu (19/10/2022) Dalam rangka mensosialisasikan Produk dari Bank Syariah Indonesia, Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Wolter Monginsidi Palu melaksanakan Sosialisasi Produk di Ruang…