Informasi Publik

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelengara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Silahkan pilih link di bawah ini

Permohonan Informasi Publik

Untuk mengajukan permohonan Informasi Publik Kantor Pertanahan Kota Denpasar, pemohon harus memenuhi persyaratan. Silahkan lihat persyaratan di bawah ini
  • Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID
  • Pemohon mengajukan secara tertulis atau melalui surat elektronik, sampaikan permohonan informasi publik anda dengan mengisi formulir berikut ini
  • Pemohon wajib menyertakan: bukti identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia yang sah; bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal pemohon adalah Badan Hukum Indonesia
  • Surat kuasa dibubuhi meterai, dari pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Mencantumkan alasan atau tujuan permohonan informasi publik secara jelas.

Informasi Yang Dikecualikan

Surat Izin Perceraian; Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian; Surat Cerai; Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional dengan Tidak Hormat; Perselisihan/Sengketa Kepegawaian; Hasil Pengujian/Pemeriksaan Kesehatan; SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS; Penelitian di bidang pertanahan yang sedang dalam proses; Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkahnya; Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); Berita Acara Gelar Perkara Internal, terbatas di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Surat, memorandum, disposisi, dan nota dinas yang menurut sifatnya dirahasiakan; dan Informasi Publik lainnya yang harus dikecualikan atau dirahasiakan berdasarkan pengujian oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.