Selanjutnya silahkan unduh dan isi formulir pengaduan dan ditandatangani. Klik Formulir Pengaduan untuk mengunduh
3.
Dalam hal Pengadu tidak mendapatkan Penanganan Pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pengadu dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga independen/lembaga peradilan
4.
Untuk penyelesaian pengaduan melalui Ombudsman pemohon dapat langsung melaporkan melalui link berikut https://lapor.go.id/instansi/kantor-pertanahan-kota-palu
Anda dapat memantau respon terhadap pengaduan Anda melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Palu. Silahkan sampaikan pengaduan Anda terhadap kami. Terima kasih.