Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor UP.02.03/466-72/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 Hal Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bersama ini kami sampaikan perubahan jam operasional pelayanan pada Kantor Pertanahan Kota Palu sebagai berikut:
Senin – Kamis : 08.00 – 13.00 WITA
Jum’at : 08.00 – 11.30 WITA
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan kembali sampai ada Pengumuman berikutnya. Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.
Palu, 16 Agustus 2021
Halo #SobATRBPN Pada Jum'at (09/12) Dilaksanakan Sosialisasi oleh Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia di Kantor Pertanahan Kota Palu.
Palu - Senin (24/10/2022) dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Palu.
Rapat…
Palu – Salah satu bentuk perwujudan Reforma Agraria yaitu, pembentukan Kampung Reforma Agraria berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara…
Halo #sobATRBN Kamis (01/12) Kantor Pertanahan Kota Palu melaksanakan Konferensi Pers Terkait Konsolidasi Tanah di Kelurahan Petobo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata…
Palu - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Chandra dan Wakil Meneri PUPR menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Pelaksanaan Rehabilitasi dan…